TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Kampung Bahari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan kasus narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pada penggerebekan Minggu, 16 Juni 2019, pukul 12.15 itu, polisi menyita ribuan butir ekstasi dan ketamine.
Baca: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Dony Alexander dalam keterangan tertulisnya mengatakan penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan rumah Hendriana Salomonia alias Ria (29) seorang kurir narkoba.
"Hasil dari pengembangan pengungkapan di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara pada Sabtu 15 Juni," katanya, Ahad 16 Juni 2019.
Di kediaman Ria polisi menemukan 1.300 butir ekstasi berbagai jenis dan 5 gram Sabu serta dua alat hisap sabu dalam sebuah kamar. Menurut Dony, dalam pemeriksaan Ria mengaku pernah mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Viki alias Rey (29) yang tinggal di Kampung Ambon.
Pada Ahad siang, kata Dony, timnya langsung menyusuri kampung Ambon, dan meringkus Viki di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi dan Ketamine yang dibungkus dalam 25 buah paket plastik.
Dony menamambahkan saat ini Viki beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktu telah di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Viki disangkakan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Gerebek Transaksi Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Dilempari Batu
Penggerebekan di kampung Ambon ini berawal dari penangkapan kurir narkoba Ria pada Jumat 14 Juni 2019 di Cilandak Timur Jakarta Selatan. Dari tangan Ria, polisi saat itu mendapati 10 butir pil ekstasi dan 2.4 gram sabu. Polisi kemudian melanjutkan dengan menggeledah rumah Ria di Kampung Bahari pada keesokan harinya.